Kamis, 24 November 2016

Pelanggaran Teknologi Informasi


1             Florence Sihombing
     a.        Penjelasan Kasus
     Pada akhir bulan Agustus 2014 lalu kasus penghinaan melalui media sosia yang dilakukan Florence Sihombing menjadi trending topic di Indonesia, berikut ini ulasan singkat kronologi kasus tersebut dari awal hingga Florence Sihombing di tahan.
a.                             
                  Hina Yogya
Awalnya wanita bernama Florence Sihombing mengunggah status yang menghina Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Florence menyebut Yogya t***l dan dia mengajak teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan status akun jejaring sosial Path-nya.
“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.
Status tersebut dicapture oleh salah satu teman Florence. Saat dicapture, status Florence sudah dilihat 86 teman Path-nya dan ada 11 emoticon yang beragam. Hal tersebut bermula pada kejadian sebelmnya dimana Florence membuat heboh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Baciro/Lempuyangan, Yogyakarta pada Rabu, 27 Agustus 2014. Wanita 26 tahun ini marah-marah karena dianggap tak mau antre saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ketika itu ia yang mengendarai sepeda motor masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95.
Dilaporkan ke polisi
Postingan Florence Sihombing di media social Path tersebut ternyata berbuntut panjang.
Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum. Akhirnya Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian. Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam  hukuman   maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 Masuk tahanan
Setelah kasus pelaporan tersebut  menjalar ke ranah hukum  pada jum’at (29/8)  pukul 10.30 WIB, Florence mendatangi Polda DIY untuk dimintai keterangan bersama denga pengacaranya, Wibowo Malik. . Namun pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan terhadapnya. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan karena polisi menganggap yang bersangkutan tidak kooperatif dan enggan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Minta laporan dicabut
Saat melakukan pertemuan dengan sejumlah komunitas yang melaporkan Florence ke Polda DIY atas umpatannya di media sosial, Sabtu (30/08), Florence kembali mengucapkan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
Sebelumnya permintaan maaf Florence juga pernah diungkapkannya secara langsung oleh Florence lewat televisi dan juga akun Path miliknya.
“Saya, Florence Sihombing beserta keluarga dan teman-teman yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan postingan di Path saya meminta maaf terutama kepada warga Yogya, kepada Sultan, UGM, Fakultas Hukum, Notariat dan kepada semua pihak yang terkena imbas. Saya mohon maaf sekali,” kata Florence.
Dia juga memohon kerelaan semua pihak terutama pelapor untuk mencabut laporan dan
supaya dia tetap dapat tinggal di Yogyakarta untuk melanjutkan studinya di UGM.
“Saya mohon keringanan sedikit saja. Saya bersalah. Ini sangat mengganggu dan saya tahu ini sangat mengganggu, menyakitkan orang. Saya mohon dimaafkan dan dicabut BAP. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Florence. Bahkan sebelumnya Screen shoot permintaan  maafnya Florence di-posting oleh akun Twitter @swaragamafm  Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 8:36 AM dalam bentuk attachement image.
"
Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja via akun Path-nya juga. #FlashBreak." tulis akun tersebut.
Permintaan maaf
Setelah dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah komunitas di Yogyakarta, Florence bersama pengacaranya, Wibowo Malik mendapatkan undangan untuk melakukan klarifikasi dan
dipertemukan dengan pihak pelapor untuk melakukan upaya perdamaian. Sayangnya upaya tersebut gagal. Menurut Ryan Nugroho perwakilan dari Reptil RO Yogyakarta yang melaporkan Florence, upaya perdamaian tersebut ditolak karena mereka menilai Florence tidak melakukannya dengan tulus. Selain itu dalam  pembicaraan mereka, Ryan menilai bahasa yang diucapkan oleh kuasa hukum Florence tidak seperti meminta maaf tetapi menyuruh.
b.      Pasal Terkait
Menurut kami jika kasus ini dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perbuatan yang dilakukan oleh Florence Sihmbing dapat dikenai Pasal 27 ayat 3 karena kiriman yang diunggah melalkui media sisal milik Florence tersebut mengandung unsure penghinaan atau pencemaran nama baik khususnya bagi Yogyakarta. Hal ini  tampak jelas pada status yang ditulis Florence dimana ia menyebutkan beragam  kata-kata yang tidak pantas disampaikan.  Selain itu juga bisa dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 2 dimana dalam status Florence dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelopok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Karena dalam statusnya, Florence mengajak teman-temannya untuk tidak tinggal di Yogyakarta.
c.       Pihak yang dirugikan
Pada kasus semacam ini tidak ada pihak yang secara spesifik yang dirugikan, namun pada umumnya masyarakat Yogyakarta dan seluruh elemen terkaitlah yang merasa dirugikan melalui beberapa status dari Florence Sihombing dalam akun Path miliknya. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Florence secara tidak langsung juga merugian pihak Universitas Gadjah Mada khususnya Fakultas Hukum program pasca sarjana UGM yang  menjadi tempat Florence menuntut ilmu.

2. The 414s
Pada Saat ini peretas / hacking lebih di asumsikan negatif, tetapi masih ada sejumlah pihak yang menggunakannya sesuai makna awal-nya. Makna awalnya Saat pertama kali muncul istilah peretas dikenal dengan arti positif. Terasosiasi pada seseorang dengan keahlian membuat program komputer yang lebih baik daripada yang telah dirancang bersama. Hacking sendiri lebih dipahami sebagai mempelajari, menganalisis, memodifikasi, dan menerobos masuk ke dalam jaringan komputer, baik untuk keuntungan ataupun tantangan yang sama-sama positif. 
Aktivitas dan terminologi hacker ini salah satunya dirintis para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial, Massachusetts Institute of Technology (MIT) pada awal tahun 1960-an. Baru setelah kejadian pada tahun 1993 konotasi negatif melekat pada aktivitas hacking. 
Kronologi  the 414s
Saat itu untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal yang berkaitan dengan kemampuan teknologi komputer. Kasus dengan sandi The 414s - sesuai kode area lokal mereka, yaitu Milwaukee, Amerika Serikat - membuat publik mulai mengenal istilah hacker. Mereka dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 komputer, mulai dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
PERMASALAHAN :
Hal ini jelas telah melanggar UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana disebutkan dalam salah satu Pasal  30 ayat (3) yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampui, atau menjebol system keamanan. Sehingga dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Dalam kasus ini yang dirugikan adalah perusahaan yang menjadi korban hacker tersebut. Yakni mulai dari Perusahaan komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos, karena dalam kasus the 414s tersebut, termasuk cybercrime yang murni tindak kejahatan. Hal ini dikarenakan si pelaku hacker dengan sengaja merusak komputer dan data-data penting dari Perusahaan komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos yang menyebabkan kerugian finansial perusahaan tersebut, bahkan merembet ke finansial negara. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, selain itu dapat juga menyebarkan virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan diatas adalah cybercrime yang menyerang hak milik Negara dan pemerintah.
SOLUSI :
Dilihat dari mudahnya para hacker mengobrak-abrik data-data di perusahaan, maka sudah seharusnya perusahaan tersebut memakai semacam firewall agar dapat mengamati Internet Protokol yang masuk ke data perusahaan tersebut, dan menambahkan security data dengan menggunakan SSL (Secure Sockets Layer) untuk menyandikan  data-data perusahaan tersebut.
Dan juga jika kita melihat bahwa pada tahun tersebut masih belum tesebar luasnya dan belum ada pengembangan tentang cyber crime dan cyber law, maka harus dikembangkan juga cyberlaw dari awal internet berkembang agar ada dasar hukum untuk menanggulangi kasus-kasus di dunia maya tersebut.

3. Pembobolan Situs KPU, 4 April 2004
Kasus
Dani adalah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) jurusan Hubungan Internasional yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah mengaku merasa tertantang dengan pernyataan tim Teknologi Informasi KPU yang bernilai 152 miliar rupiah, yang dengan gamblangnya menyatakan bahwa sistem keamanan KPU sangat kuat dan tidak mungkin terkena hack. Akhirnya situs penghitungan hasil pemilu di http://tnp.kpu.go.id bobol dan berhasil dihack pada tanggal 17 April 2004 dan tampilan 24 parpol peserta pemilu diubah.
Kronologi Pembobolan  
Serangan terhadap Teknologi Informasi KPU dilakukannya sebanyak dua kali.
1.             16 April 2004 sekitar pukul 01.43 WIB

  • Tes terhadap sistem keamanan kpu.go.id melalui cross site scripting
  •  Menggunakan internet protocol (IP) public PT Danareksa
  • Serangan pertama yang dilakukan tersebut gagal
  •  Menggunakan IP milik Warna Warnet yang berada di Jl Kaliurang km 8, Yogyakarta
  • Menggunakan nama XNUXER    
2. 17 April 2004 pukul 03.12 WIB
  • Pelaku menyerang lagi server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection (menyerang dengan cara memberi perintah melalui program SQL)
  • Berhasil menembus IP TNP KPU 203. 130.201. 134
  • Menggunakan teknik spoofing atau penyesatan. Caranya, Pelaku melakukan hacking dari IP 202. 158. 10. 117 PT Danareksa, kemudian ia membuka IP 208. 147. 1. 1 Proxy Anonymous Thailand, yang didapatkan dari http://www.samair.ru/proxy
  • Melalui IP itulah, Dani masuk ke IP tnp.kpu.go.id dan berhasil mengubah tampilan nama 24 partai
  • Awalnya, pelaku bermaksud mengubah hasil perolehan suara dengan cara jumlah perolehan suara dikalikan 10. Namun gagal, karena field jumlah suara tidak sama dengan field yang tersangka tulis dalam sintaks penulisan.
Kategori Pelanggaran
Kasus pembobolan situs KPU yang terjadi pada 17 April 2004 ini telah melanggar pada UU  No. 11 tahun 2008 Bab VII Pasal 35 dan 36. Dimana di dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang merugikan orang lain. Untuk pelanggaran tersebut akan dipidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.
Pihak yang Dirugikan 
Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah pemerintah dan rakyat. Bagi pemerintah, mereka tidak dapat lagi memberi informasi yang dapat di percaya oleh rakyat karena keamanannya sudah tidak dapat dipercaya lagi. Bagi rakyat, tidak dapat lagi mendapatkan informasi yang dipercaya mengenai informasi-informasi partai politik, hasil penghitungan suara dan hal lain yang berkaitan dengan tugas KPU karena keamanan sistemnya telah di bobol.

                   






0 komentar:

Posting Komentar