JERITAN HATI


“JERITAN HATI”  Drs. AMSORI, SH. M.Pd.YANG DIKORBANKAN ATAU DIDZOLIMI DALAM PERKARA  TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK BANTUAN SARANA PENDIDIKAN TAHUN 2003 KOTA SURAKARTA


Perlu diketahui bahwa Proyek Bantuan Sarana Pendidikan tahun 2003, ide awalnya jelas dari Jakarta, yaitu PT. Balai Pustaka melalui utusannya Saudara Murad Irawan (Perwakilan Pemasaran PT. Balai Pustaka {Persero}) Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (berdasar : Surat Tugas No : 191/SET/B.6/2002) mengajukan penawaran hampir ke semua Kepala Daerah (Bupati dan Walikota), setidaknya 18 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah menyetujui Proyek Bantuan Sarana Pendidikan tersebut. 
Proyek ini bersifat Nasional dan bersumber dari ide awal dan Proposal yang sama. Hampir di seluruh daerah kabupaten atau kota di Indonesia terjadi “deal” atau “kesepakatan” Proyek Bantuan Sarana Pendidikan antara Murad Irawan dengan Bupati/Walikota, demikian juga di Kota Surakarta. Oleh karena itu Walikota Surakarta, setelah mengadakan deal dengan PT Balai Pustaka, memberi mandat kepada birokrasi Kota, yaitu Sekda, Kepala Kantor Keuangan dan Kepada Dikpora Kota Surakarta, untuk mengadakan Proyek Bantuan Sarana Pendidikan dengan PT Balai Pustaka sebagai pelaksananya (dalam proses penyelidikan dan penyidikan baik di Polwil maupun di Poltabes, atasan-atasan saya, yaitu Slamet Suryanto selaku Walikota Surakarta,Drs. Qomarudin,M.M.selakuSekretaris Daerah Kota Surakarta, Drs. Anung Indro Susanto, M.M.selaku Kepala Kantor Keuangan,dan Drs. Praja Suminta, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Dikpora Surakartaseharusnya bertanggung jawab atas kasus ini). Bukti bahwa Bupati atau Walikota bertanggung jawab terhadap kasus ini adalah keputusan hakim di Sleman yang menetapkan Bupati Sleman Drs. Subiyanto dihukum 4 tahun.
Karena kasus ini berlaku berskala Nasional, dirancang dari Jakarta, sementara menurut Undang-Undang Dasar “Semua Warga Negara sama kedudukannya di depan hukum”, maka tidak adil kalau Kota Surakarta menjadi pengecualian. Kalau terjadi pengecualian di Kota Surakarta, berarti Penegak Hukum sudah melakukan “deal” yang melanggar hukum itu sendiri. Kasus ini adalah “deal” atau kesepakatan Orang-Orang Besar (antara PT. Balai Pustaka {Persero} oleh Perwakilan Pemasarannya, Saudara Murad Irawan, dengan para Bupati/Walikota). 

Melalui surat ini, saya menyampaikan “Jeritan Hati” sebagai seorang yang dikorbankan /didzolimi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Tahun 2003 Kota Surakarta, sebagai berikut:
 1. Bahwa Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Tahun 2003 adalah kelanjutan dari proyek yang sama pada tahun 2002, dimana pada Proyek Tahun 2002 saya tidak terlibat;
 2. Bahwa pada proyek tahun 2003 saya ditunjuk sebagai Pimpro setelah proyek tersebut berjalan, dengan bukti saya menerima tugas pada tanggal 3 April 2003, berdasar SK Walikota Surakarta no. 916/07/0.11/IV/03;
3. Bahwa sebelum saya ditunjuk sebagai Pimpro, Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta Drs. Praja Suminta, SH, MM, selaku Penanggung Jawab Proyek berdasarkan SK Walikota Surakarta No. 954/68/II/2003 telah menerbitkan 2 (dua) Surat Keputusan, yaitu:
1) Surat Keputusan No. 425.2/1201, tanggal 24 Maret 2003, tentang Penunjukan / Penetapan Panitia Penunjukan Langsung (diketuai Bambang Mardiono, S.H.).
 2) Surat Keputusan No. 425.2/1203, tanggal 24 Maret 2003 tentang Penunjukan / Penetapan Badan Penerima / Pemeriksa Barang (diketuai Drs. Bambang Wahyono).
4. Bahwa Panitia Penunjukan Langsung pada tanggal 31 Maret 2003 sudah mengirim surat nomor 005/1205, perihal Undangan Penunjukan Langsung, hal ini membuktikan bahwa telah ada rangkaian kegiatan sebelum saya ditunjuk sebagai Pimpro.
5. Bahwa Badan Penerima Pemeriksa Barang telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Buku-buku Pelajaran dan Alat Peraga /Praktek Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Tahun 2003 Kota Surakarta, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No, 045.2/6145. 
6. Bahwa dengan adanya bukti-bukti di atas (nomor 2 sampai dengan nomor 5), membuktikan bahwa kewenangan saya selaku Pimpro telah diambil alih oleh Drs. H. Praja Suminta, SH, MM. Selaku Penanggung Jawab Proyek, dan sebagian diberikan kepada Panitian Penunjukan Langsung serta Badan Penerima / Pemeriksa Barang Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Tahun 2003 Kota Surakarta. Hal tersebut di atas, mengakibatkan saya sebagai Pimpro tidak dapat menjalankan tugas fungsi menurut undang-undang dan hanya melaksanakan tugas-tugas ADMINISTRATIF saja. Karena pada saat itu, walaupun saya sebagai Pimpro akan tetapi saya TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN APAPUN DALAM HAL MENCAMPURI PENUNJUKAN LANGSUNG , MEMBUAT HPS, MAUPUN TERKAIT PEMERIKSAAN BARANG, KARENA MASING-MASING SUDAH ADA PANITIANYA DI LUAR SAYA, DAN KEDUA PANITIA TERSEBUT BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENANGGUNG JAWAB PROYEK (DRS. PRAJA SUMINTA, SH. MM.), BUKAN KEPADA SAYA.

 Maka hati saya benar-benar menjerit ketika saya didakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Pimpro Bantuan Sarana Pendidikan Tahun 2003, PADAHAL PERBUATAN YANG DIANGGAP KORUPSI TERSEBUT TERJADI SEBELUM SAYA MENJABAT SEBAGAI PIMPRO DAN TIDAK MENJADI LINGKUP KEWENANGAN SAYA DALAM PERKARA INI. DISINI JELAS SEKALI BAHWA UNSUR TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN SEHARUSNYA TIDAK TERBUKTI.

 Perlu saya sampaikan hal-hal / kejadian-kejadian janggal yang menjadi bukti bahwa saya adalah orang yang benar-benar dikorbankan:
 1) Bahwa pada akhir Oktober 2007, saya telah diklarifikasi oleh petugas dari Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat No. R.3179/D.PIPM/X/2007, dimana pada saat itu para petugas KPK berkomitmen bahwa kesalahan bukan pada saya, tetapi masih akan dicari aktor intelektualnya. Namun sampai keputusan Mahkamah Agung turun, hal itu tidak pernah ditindaklanjuti.
2) Bahwa pada tahun 2007, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah melakukan investigasi terhadap Proyek Bantuan Sarana Pendidikan Tahun 2003 Kota Surakarta. Berdasarkan informasi lisan dari Bapak Djoko Daryoto (dulu Kepala BAWASDA kota Surakarta), kesimpulan hasil investigasi ada kerugian negara sebesar 3,7 milyard rupiah. Anehnya, institusi yang dijadikan sebagai obyek pemeriksaan (Dinas Dikpora Kota Surakarta) tidak mendapatkan tembusan hasil investigasi. Bapak Djoko Daryoto juga memberi informasi,bahwa hasil investigasi telah dipaparkan di rumah dinas Walikota Surakarta (Loji Gandrung), saat itu diketahui calon tersangka ada 10 orang, yaitu: (1) Murad Irawan, (2) Slamet Suryanto, (3) Drs. Qomarudin, M.M., (4) Drs. Anung Indro Susanto, M.M., (5) Drs. Praja Suminta, S.H., M.M., (6) Endang Prihatiningsih, (7) Saya (Amsori), (8) Sudarmadi, S.E. (Al-Marhum), (9) Bambang Mardiono, S.H., (10) Drs. Bambang Wahyono. Tetapi aneh bin ajaib yang dilaporkan tersangka dan diproses hanya 2 (dua) orang, termasuk saya. Padahal Murad Irawan selaku perwakilan BP (Balai Pustaka) malah dilepas (sampai sekarang menjadi buronan / dikaburkan). Sementara saat menjabat sebagai Pimpro kedudukan saya sebagai Ka.Bag. TU. (bukan sebagai Kepala Dinas Dikpora).
 3) Bahwa mulai tahun 2008 saya diperiksa di Poltabes Surakarta mulai sebagai saksi sampai akhirnya ditetapkan sebagai “Tersangka,” terjadi keganjilan juga. Bapak Bripka Anton Widodo, SH., saat mau memulai memeriksa saya mengatakan: “Sebetulnya saya tidak tega akan melakukan pemeriksaan ini, tetapi karena ada laporan, saya hanya melaksanakan tugas.“ Poltabes Surakarta tidak melakukan penahanan terhadap diri saya, karena meyakini bahwa saya tidak melakukan korupsi.
 4) Bahwa pada tanggal 1 Desember 2009, saat dilimpahkan tahap ke-2 ke Kejaksaan Negeri Surakarta (dengan proses panjang menuju ke P-21), karena berulang kali dikembalikan ke Poltabes. Saat itu terjadi kejanggalan lagi, bahwa dari 7 (tujuh) JPU (Jaksa Penuntut Umum), 6 (enam) Jaksa merekomendasikan tidak melakukan penahanan (Hal ini saya ketahui dari ketua JPU bapak Sigit Kristiano, SH. yang memperlihatkan rekomendasi tersebut kepada saya). Dan hanya seorang jaksa (Bapak Faizal Banu, SH), yang merekomendasikan dilakukan penahanan dengan alasan yang tidak substantif, yaitu saya sudah bukan Kepala Dinas Dikpora lagi. Akhirnya, dengan dalih hanya menjalankan tugas JPU menahan saya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta.
5) Bahwa pada tanggal 16 Desember 2009, saya mulia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Surakarta, selama persedingan ada beberapa kejadian penting : a. Lebih dari 30 saksi (termasuk tiga orang saksi ahli dan seorang saksi “adhicarge”), tidak ada yang memberatkan saya; b. Saksi dari PT Balai Pustaka (BP), yaitu Ibu Susilowati (Kepala Devisi Keuangan PT. Balai Pustaka), menyatakan: i. Tidak kenal dengan saya; ii. Semua uang pembayaran sejumlah Rp 10.875.129.600,00 telah masuk ke rekening PT. Balai Pustaka melalui Bank Mandiri Cabang Cikini Jakarta Pusat; iii. Tidak ada satu senpun uang pembayaran yang ngendon /tersimpan /diterima terdakwa (saya : Amsori). Akhirnya Majelis Hakim tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Surakarta) memvonis saya 4 (tahun), denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 1(satu) bulan.
 Kemudian saya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang, majelis hakim memvonis saya 1 Tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 3(tiga) bulan. Kemudian saya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta, dengan amar putusan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan kasasi Terdakwa, sehingga yang dilaksanakan adalah putusan Pengadilan Tinggi, yaitu  1 Tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 3(tiga) bulan. Oleh karena itu terpaksa saya jalani dengan berat hati.
Untuk itu saya  meminta keadilan ke Pengadilan Tingkat Tertinggi di Akhirat Nanti, Allah swt. adalah Seadil-adil Hakim yang Maha Adil.

Hormat Saya,
 Drs. Amsori, SH. M.Pd.

0 komentar:

Posting Komentar