1 Florence
Sihombing
a.
Penjelasan
Kasus
Pada
akhir bulan Agustus 2014 lalu kasus penghinaan melalui media sosia yang
dilakukan Florence Sihombing menjadi trending
topic di Indonesia, berikut ini ulasan singkat kronologi kasus tersebut
dari awal hingga Florence Sihombing di tahan.
a.
Hina
Yogya
Awalnya
wanita bernama Florence Sihombing mengunggah status yang menghina Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY). Florence menyebut Yogya t***l dan dia mengajak
teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan
status akun jejaring sosial Path-nya.
“Jogja
miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau
tinggal Jogja,” tulis Florence.
Status
tersebut dicapture oleh salah satu
teman Florence. Saat dicapture, status Florence sudah dilihat 86 teman Path-nya dan ada 11 emoticon yang
beragam. Hal tersebut bermula pada kejadian sebelmnya dimana Florence membuat
heboh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Baciro/Lempuyangan,
Yogyakarta pada Rabu, 27 Agustus 2014. Wanita 26 tahun ini marah-marah karena
dianggap tak mau antre saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ketika itu
ia yang mengendarai sepeda motor masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95.
Dilaporkan ke polisi
Postingan
Florence Sihombing di media social Path
tersebut ternyata berbuntut panjang.
Bukan
saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah
hukum. Akhirnya Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati
Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto,
pada Kamis (28/8).
Menurut
Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding
melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik
dan provokasi mengkampanyekan kebencian. Dengan pasal ancaman tersebut,
Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar.
Masuk
tahanan
Setelah
kasus pelaporan tersebut menjalar ke
ranah hukum pada jum’at (29/8) pukul 10.30 WIB, Florence mendatangi Polda
DIY untuk dimintai keterangan bersama denga pengacaranya, Wibowo Malik. . Namun
pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan terhadapnya. Dia akan ditahan selama 20
hari ke depan karena polisi menganggap yang bersangkutan tidak kooperatif dan
enggan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Minta
laporan dicabut
Saat
melakukan pertemuan dengan sejumlah komunitas yang melaporkan Florence ke Polda
DIY atas umpatannya di media sosial, Sabtu (30/08), Florence kembali
mengucapkan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
Sebelumnya
permintaan maaf Florence juga pernah diungkapkannya secara langsung oleh
Florence lewat televisi dan juga akun Path
miliknya.
“Saya,
Florence Sihombing beserta keluarga dan teman-teman yang bersangkutan dengan
kasus ini, dengan postingan di Path
saya meminta maaf terutama kepada warga Yogya, kepada Sultan, UGM, Fakultas
Hukum, Notariat dan kepada semua pihak yang terkena imbas. Saya mohon maaf
sekali,” kata Florence.
Dia juga
memohon kerelaan semua pihak terutama pelapor untuk mencabut laporan dan
supaya
dia tetap dapat tinggal di Yogyakarta untuk melanjutkan studinya di UGM.
“Saya
mohon keringanan sedikit saja. Saya bersalah. Ini sangat mengganggu dan saya
tahu ini sangat mengganggu, menyakitkan orang. Saya mohon dimaafkan dan dicabut
BAP. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Florence. Bahkan
sebelumnya Screen
shoot permintaan maafnya Florence
di-posting oleh
akun Twitter @swaragamafm Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 8:36 AM dalam
bentuk attachement image.
"Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat
Jogja via akun Path-nya juga. #FlashBreak." tulis
akun tersebut.
Permintaan maaf
Setelah dilaporkan
ke Polda DIY oleh sejumlah komunitas di Yogyakarta, Florence bersama
pengacaranya, Wibowo Malik mendapatkan undangan untuk melakukan klarifikasi dan
dipertemukan
dengan pihak pelapor untuk melakukan upaya perdamaian. Sayangnya upaya tersebut
gagal. Menurut Ryan Nugroho perwakilan dari Reptil RO Yogyakarta yang
melaporkan Florence, upaya perdamaian tersebut ditolak karena mereka menilai
Florence tidak melakukannya dengan tulus. Selain itu dalam pembicaraan mereka, Ryan menilai bahasa yang
diucapkan oleh kuasa hukum Florence tidak seperti meminta maaf tetapi menyuruh.
b.
Pasal
Terkait
Menurut kami jika kasus ini dikaitkan dengan
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perbuatan
yang dilakukan oleh Florence Sihmbing dapat dikenai Pasal 27 ayat 3 karena
kiriman yang diunggah melalkui media sisal milik Florence tersebut mengandung
unsure penghinaan atau pencemaran nama baik khususnya bagi Yogyakarta. Hal
ini tampak jelas pada status yang ditulis
Florence dimana ia menyebutkan beragam
kata-kata yang tidak pantas disampaikan.
Selain itu juga bisa dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 2 dimana dalam
status Florence dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu
atau kelopok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Karena
dalam statusnya, Florence mengajak teman-temannya untuk tidak tinggal di
Yogyakarta.
c.
Pihak
yang dirugikan
Pada kasus semacam ini tidak ada pihak yang
secara spesifik yang dirugikan, namun pada umumnya masyarakat Yogyakarta dan
seluruh elemen terkaitlah yang merasa dirugikan melalui beberapa status dari
Florence Sihombing dalam akun Path
miliknya. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Florence secara tidak
langsung juga merugian pihak Universitas Gadjah Mada khususnya Fakultas Hukum
program pasca sarjana UGM yang menjadi
tempat Florence menuntut ilmu.
2. The 414s
Pada Saat ini
peretas / hacking lebih di asumsikan negatif, tetapi masih ada sejumlah pihak
yang menggunakannya sesuai makna awal-nya. Makna awalnya Saat pertama kali
muncul istilah peretas dikenal dengan arti positif. Terasosiasi pada seseorang
dengan keahlian membuat program komputer yang lebih baik daripada yang telah
dirancang bersama. Hacking sendiri lebih dipahami sebagai mempelajari,
menganalisis, memodifikasi, dan menerobos masuk ke dalam jaringan komputer,
baik untuk keuntungan ataupun tantangan yang sama-sama positif.
Aktivitas dan
terminologi hacker ini salah satunya dirintis para anggota organisasi mahasiswa
Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial, Massachusetts
Institute of Technology (MIT) pada awal tahun 1960-an. Baru setelah kejadian
pada tahun 1993 konotasi negatif melekat pada aktivitas hacking.
Kronologi the 414s
Saat itu untuk
pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal yang berkaitan dengan kemampuan
teknologi komputer. Kasus dengan sandi The 414s - sesuai kode area lokal
mereka, yaitu Milwaukee, Amerika Serikat - membuat publik mulai mengenal
istilah hacker. Mereka dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 komputer, mulai
dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik
Laboratorium Nasional Los Alamos.
PERMASALAHAN :
Hal ini jelas telah melanggar UU No. 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana disebutkan dalam
salah satu Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system
elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampui, atau
menjebol system keamanan. Sehingga dapat dihukum dengan pidana penjara paling
lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah).
Dalam kasus ini yang dirugikan adalah perusahaan yang
menjadi korban hacker tersebut. Yakni mulai dari Perusahaan komputer milik Pusat
Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos, karena
dalam kasus the 414s tersebut, termasuk cybercrime yang murni tindak
kejahatan. Hal ini dikarenakan si pelaku hacker dengan sengaja merusak komputer
dan data-data penting dari Perusahaan komputer milik
Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium
Nasional Los Alamos yang menyebabkan kerugian
finansial perusahaan tersebut, bahkan merembet ke finansial negara. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk
jenis hacking dan cracking, selain itu dapat juga menyebarkan virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan
diatas adalah cybercrime yang
menyerang hak milik Negara dan pemerintah.
SOLUSI :
Dilihat dari mudahnya para hacker
mengobrak-abrik data-data di perusahaan, maka sudah seharusnya perusahaan
tersebut memakai semacam firewall agar dapat mengamati Internet
Protokol yang masuk ke data perusahaan tersebut, dan menambahkan
security data dengan menggunakan SSL (Secure Sockets Layer) untuk
menyandikan data-data perusahaan tersebut.
Dan juga jika kita melihat bahwa pada
tahun tersebut masih belum tesebar luasnya dan belum ada pengembangan
tentang cyber crime dan cyber law, maka harus dikembangkan
juga cyberlaw dari
awal internet berkembang agar ada dasar hukum untuk menanggulangi kasus-kasus
di dunia maya tersebut.
3. Pembobolan
Situs KPU, 4 April 2004
Kasus
Dani adalah seorang mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
jurusan Hubungan Internasional yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah mengaku
merasa tertantang dengan pernyataan tim Teknologi Informasi KPU yang bernilai
152 miliar rupiah, yang dengan gamblangnya menyatakan bahwa sistem keamanan KPU
sangat kuat dan tidak mungkin terkena hack. Akhirnya situs penghitungan hasil
pemilu di
http://tnp.kpu.go.id bobol dan berhasil dihack pada tanggal 17 April 2004 dan
tampilan 24 parpol peserta pemilu diubah.
Kronologi Pembobolan
Serangan terhadap Teknologi
Informasi KPU dilakukannya sebanyak dua kali.
1. 16 April 2004 sekitar pukul 01.43 WIB
- Tes terhadap sistem keamanan kpu.go.id melalui cross site
scripting
- Menggunakan internet protocol (IP) public PT Danareksa
- Serangan pertama yang dilakukan tersebut gagal
- Menggunakan IP milik Warna Warnet yang berada di Jl
Kaliurang km 8, Yogyakarta
- Menggunakan nama XNUXER
2.
17 April 2004 pukul 03.12 WIB
- Pelaku menyerang lagi server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL
Injection (menyerang dengan cara memberi perintah melalui program SQL)
- Berhasil menembus IP TNP KPU 203. 130.201. 134
- Menggunakan teknik spoofing atau penyesatan. Caranya,
Pelaku melakukan hacking dari IP 202. 158. 10. 117 PT Danareksa, kemudian ia
membuka IP 208. 147. 1. 1 Proxy Anonymous Thailand, yang didapatkan dari http://www.samair.ru/proxy
- Melalui IP itulah, Dani masuk ke IP tnp.kpu.go.id dan
berhasil mengubah tampilan nama 24 partai
- Awalnya, pelaku bermaksud mengubah hasil perolehan suara
dengan cara jumlah perolehan suara dikalikan 10. Namun gagal, karena field
jumlah suara tidak sama dengan field yang tersangka tulis dalam sintaks
penulisan.
Kategori
Pelanggaran
Kasus pembobolan situs KPU yang terjadi pada 17 April 2004 ini telah
melanggar pada UU
No. 11 tahun 2008 Bab VII Pasal 35 dan 36. Dimana di dalam UU tersebut
menyebutkan bahwa setiap orang tanpa hak dilarang melakukan manipulasi yang
merugikan orang lain. Untuk pelanggaran tersebut akan dipidana penjara paling
lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.
Pihak yang Dirugikan
Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah pemerintah dan rakyat. Bagi
pemerintah, mereka tidak dapat lagi memberi informasi yang dapat di percaya
oleh rakyat karena keamanannya sudah tidak dapat dipercaya lagi. Bagi rakyat,
tidak dapat lagi mendapatkan informasi yang dipercaya mengenai
informasi-informasi partai politik, hasil penghitungan suara dan hal lain yang
berkaitan dengan tugas KPU karena keamanan sistemnya telah di bobol.